Mengapa PDIP akan Ajukan Hak Interpelasi ke Anies-Sandi? - News Summed Up

Mengapa PDIP akan Ajukan Hak Interpelasi ke Anies-Sandi?


REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Wacana Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menggunakan hak interpelasi atas Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno terus bergulir. Dengan kedua alasan dilandasi dugaan adanya pelanggaran hukum inilah maka Fraksi PDIP DPRD berniat mengajukan hak interpelasi kepada Anies-Sandi. Hak interpelasi sendiri dilindungi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD soal Hak Interplasi. Pasal 322 ayat (1) DPRD DKI berhak mengajukan, Hak Interplasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Politikus Partai Gerindra ini juga terbuka apabila ada masukan-masukan dari DPRD yang itu akan menjadi catatan tersendiri bagi Pemprov DKI.


Source: Republika February 04, 2018 12:21 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */