Kasus yang terjadi pada penggerebekan gudang beras PT IBU di Bekasi menunjukkan disparitas harga yang tinggi dan dianggap curang. Gabah diolah atau digiling menjadi beras di petani berkisar Rp 6.800-7.000 per kilogram. "Sementara dijumpai, perusahaan lain membeli gabah ke petani dengan harga yang relatif sama, diproses menjadi beras medium dan dijual harga normal medium rata-rata Rp 10.519 per kilogram beras. Diperkirakan disparitas harga beras medium ini di tingkat petani dan konsumen Rp3.219/kg atau 44 persen," jelas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangan tertulis, Selasa (25/7). Diperhitungkan untuk memproduksi beras tersebut biaya petani adalah Rp 278 triliun dan memperoleh marjin Rp 65,7 triliun.
Source: Jawa Pos July 25, 2017 09:22 UTC