Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi lainnya membacakan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 26 Oktober 2020. "Menolak pokok permohonan untuk seluruhnya," kata Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan pada Selasa, 4 Mei 2021. Ada sembilan hakim konstitusi yang menyidangkan gugatan tersebut. Delapan hakim menolak, sementara hanya satu hakim yang menyatakan dissenting opinion. Menjadi hakim konstitusi selama dua periode, nama Anwar Usman disodorkan oleh Mahkamah Agung.
Source: Koran Tempo May 06, 2021 10:18 UTC