Mengacu pada data penghitungan suara atau real count oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Jumat, 16 Februari 2024 pukul 11.01 WIB, 8 parpol tersebut telah memenuhi parliamentary threshold. Lalu, apa itu parliamentary threshold? Oleh karena itu, parliamentary threshold yang ditetapkan dalam undang-undang secara tidak langsung dinilai dapat mewujudkan penyelenggaraan sistem tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Sedangkan pada Pemilu 2019, parliamentary threshold yang ditetapkan sebesar 4 persen suara sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Syarat Parpol Lolos ke DPR 2024Pada Pemilu 2024, parpol peserta pemilu harus menyentuh ambang batas perolehan suara parlemen setidaknya 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.
Source: Koran Tempo February 16, 2024 22:22 UTC