Mengenal Parliamentary Threshold dan Syaratnya yang Loloskan Parpol ke DPR - News Summed Up

Mengenal Parliamentary Threshold dan Syaratnya yang Loloskan Parpol ke DPR


Mengacu pada data penghitungan suara atau real count oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Jumat, 16 Februari 2024 pukul 11.01 WIB, 8 parpol tersebut telah memenuhi parliamentary threshold. Lalu, apa itu parliamentary threshold? Oleh karena itu, parliamentary threshold yang ditetapkan dalam undang-undang secara tidak langsung dinilai dapat mewujudkan penyelenggaraan sistem tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Sedangkan pada Pemilu 2019, parliamentary threshold yang ditetapkan sebesar 4 persen suara sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Syarat Parpol Lolos ke DPR 2024Pada Pemilu 2024, parpol peserta pemilu harus menyentuh ambang batas perolehan suara parlemen setidaknya 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.


Source: Koran Tempo February 16, 2024 22:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */