Salah satu tunjangan yang diterima PNS setiap bulan yakni tunjangan beras. Tunjangan beras atau yang juga dikenal sebagai tunjangan pangan adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran tunjangan beras diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang. Tunjangan beras yang diterima PNS, TNI, dan Polri setiap bulannya yakni sebesar 10 kg beras atau uang untuk pembelian beras 10 kg dengan perhitungan Rp 8.074 per kilogram. Artinya, tunjangan beras dalam bentuk uang tunai yang diterima PNS, TNI, Polri dalam sebulan yakni Rp 72.420 per orang.
Source: Kompas September 06, 2020 00:56 UTC