Mengenal e-Meterai, Meterai Elektronik yang Sudah Resmi Berlaku - News Summed Up

Mengenal e-Meterai, Meterai Elektronik yang Sudah Resmi Berlaku


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dengan nominal Rp 10.000 pada Jumat (1/10/2021). Adanya meterai elektronik itu merupakan jawaban dari massifnya transaksi menggunakan dokumen elektronik. Baca juga: Ini Ciri dan Tampilan e-Meterai Rp 10.000 yang Sudah Resmi BerlakuApa itu e-Meterai atau meterai elektronik? Daftarkan emailE-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik. Kegunaan e-MeteraiE-Meterai yang merupakan pajak atas dokumen elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.


Source: Kompas October 02, 2021 10:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */