TEMPO.CO, Jakarta - Pengawasan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji pegawai melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saat ini kami sedang berdiskusi dengan BP Jamsostek mengenai risiko-risiko yang mungkin muncul dan mitigasinya akan seperti apa,” ujar Pahala kepada Tempo, Rabu 12 Agustus 2020. Peran BP Jamsostek dalam program ini sangat besar, mengingat data penerima BLT Pekerja akan sepenuhnya didasarkan pada data tunggal dari lembaga tersebut. Data yang dimaksud adalah data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp 5 juta, berdasarkan upah yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek. Maka itu kami minta akses data kepada BP Jamsostek agar tim bisa cepat melakukan uji lapangan,” katanya.
Source: Koran Tempo August 13, 2020 12:11 UTC