Konsep tersebut bahkan langsung direalisasikannya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi. Di dalam Pergub, naturalisasi didefinisikan sebagai cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, dan konservasi. Konsep naturalisasi, kata Anies, bukan barang baru. Baca juga: Mengenal Lagi Naturalisasi, Cara Anies Baswedan Atasi Banjir JakartaProgram ini disebut ABC Waters Programme. Tanaman di sana bukan hanya tanaman produktif, tetapi justru didominasi tanaman yang secara alami tumbuh di sekitar sungai.
Source: Kompas January 03, 2020 02:15 UTC