Semuanya dituntut untuk berinovasi menghasilkan sesuatu yang baru dan efisien, tidak terlepas juga mengenai pengelolaan zakat. Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag DIY, Misbahruddin mengatakan, zakat yang merupakan satu rukun Islam menjadi satu sektor yang harus melakukan inovasi mengenai pengelolaannya. Karenanya, pemerintah hadir dengan membentuk badan amil zakat serta undang-undang yang mengatur zakat itu sendiri. Namun, walau sudah dibentuk badan amil zakat dan undang-undang, penyerapan zakat masih rendah. "Rendahnya edukasi dan sosialisasi mengenai manfaat dan pentingnya zakat inilah yang menjadi penyebab masih minimnya penyerapan zakat," ujar Misbahruddin.
Source: Republika May 10, 2021 02:57 UTC