JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyelundupan baby lobster tercatat sudah terjadi sejak lama. Baca juga : Bea Cukai Amankan 71.982 Baby Lobster yang Akan Diselundupkan ke Singapura"Sejak tahun 2000-an, dimulailah bisnis jual beli baby lobster ini. Susi menjelaskan, baby lobster masuk dalam kategori komoditas yang dilindungi dan tidak boleh ditangkap, terlebih diselundupkan untuk dijual ke luar negeri. Penyelundupan baby lobster ini bahkan dinilai semakin rapi menyerupai bisnis ilegal lainnya. Dalam kasus yang diungkap petugas bea dan cukai di Bandara Soekarno-Hatta, diamankan 71.982 ekor baby lobster yang ditaruh di empat koper berukuran besar.
Source: Kompas February 23, 2018 07:41 UTC