KOMPAS.com - Bagi UMKM yang bergerak di bidang kreatif, seharusnya segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau hak merek. Merek adalah penanda yang bisa ditampilkan secara grafis dalam bentuk tulisan, gambar, logo, nama, angka, susunan warna, baik dalam dua dimensi atau tiga dimensi. Pertama, merek bisa digunakan sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi milik sebuah UMKM atau seorang pelaku kreatif dengan hasil produksi milik orang lain. Dalam mendaftarkan merek ada beberapa rambu-rambu yang harus Anda patuhi. Berikut ini adalah nama atau logo merek yang tidak bisa didaftarkan:1.
Source: Kompas May 18, 2021 03:56 UTC