Alasan lain, menurut dia, kendaraan listrik ramah lingkungan dan hemat operasionalnya dibandingkan dengan kendaraan bermesin konvensional berbahan bakar minyak. Endy menuturkan yang dimaksud kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik dalam Permenhub adalah skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle, dan otopet. Sedangkan skuter listrik dan sepeda listrik dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 25 km/jam. Mengenai uji tipe kendaraan listrik menurut aturan baru Menhub terdapat lima poin penting. Poin uji tipe kendaraan listrik yaitu unjuk kerja akumulator listrik, alat pengisian ulang energi listrik, pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh/kontak listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen.
Source: Koran Tempo August 27, 2020 12:22 UTC