Menhub Usulkan Syarat SIKM Dihapus karena Tidak Efektif - News Summed Up

Menhub Usulkan Syarat SIKM Dihapus karena Tidak Efektif


JawaPos.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengusulkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta dihapus. Menurut Budi, syarat SIKM tidak terlalu efektif untuk menahan mobilitas orang keluar atau masuk Jakarta. SIKM berlaku selama Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 belum dicabut, sehingga saat ini syarat kepemilikan SIKM masih berlaku. Ketentuan penerbitan SIKM, di antaranya wajib memiliki hasil tes Corona Likelihood Metric (CLM) dengan status aman bepergian. Penerbitan SIKM atas nama perorangan, dan masa berlakunya mengikuti masa aktif CLM (tujuh hari).


Source: Jawa Pos July 02, 2020 09:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */