Aturan ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang akrab kita sebut PP Tunas. Baca Juga : Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Lagi Punya Akun TikTok hingga RobloxSejak awal, penamaan 'Tunas' itu menyunggi beban moral yang tidak ringan. Untuk tujuan itulah PP Tunas dibuat.Urgensi kebijakan ini bukan lahir dari ruang hampa. Pemerintah menyediakan payung hukum melalui Permen Komdigi 9/2026, platform menyediakan teknologi yang aman, dan orangtua menyediakan pengasuhan yang berkualitas. Langkah ini untuk memastikan agar orangtua tidak merasa sendirian dalam menjalankan fungsi pengawasan.Di sisi lain, ketegasan terhadap penyedia platform digital menjadi kunci.
Source: Media Indonesia March 09, 2026 10:59 UTC