JawaPos.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menghapuskan ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu. “Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (9/8). Dengan perubahan ini, lanjut Budi, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya. Yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan. Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan, hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia diatas 18 tahun.
Source: Jawa Pos August 09, 2021 15:33 UTC