REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, tidak terdapat aturan baru dari ketentuan bea masuk untuk barang mewah yang dibawa dari luar negeri. Ia menjelaskan, pada prinsipnya semua barang yang dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia dianggap sebagai barang impor. ''Untuk barang penumpang yang masuk melalui bandar udara, pelabuhan laut dan perbatasan, maka terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor,'' ujarnya, Kamis (21/9). Menkeu mengatakan, yang termasuk barang penumpang adalah barang keperluan pribadi penumpang dan barang dagangan. Barang pribadi penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh semua penumpang tapi tidak masuk barang dagangan.
Source: Republika September 21, 2017 11:48 UTC