REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati menilai pengenaan pajak perusahaan teknologi seperti Google dan kawan-kawanya oleh Uni Eropa (UE) bertujuan menciptakan arena bisnis yang adil. "Sehingga perlakukan pajak terhadap perusahaan dan pelaku ekonomi digital dan niaga daring (e-commerce) akan semakin menuju pada penerapan penciptaan level playing field yang setara dan adil," ujar Sri Mulyani melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Senin (5/3). Inisiatif Menteri Keuangan Prancis dan negara-negara Eropa untuk melakukan pemajakan ekonomi dan perusahaan digital sudah disampaikan juga dalam forum G20 untuk mendapat dukungan. Hal ini, lanjut Sri Mulyani, untuk mencegah pelarian dan penghindaran pajak dan pemenuhan kewajiban pajak yang makin adil antar negara. Dokumen ini bertujuan untuk meningkatkan tagihan pajak perusahaan seperti Amazon.com, Alfabet, Google, dan Facebook.
Source: Republika March 05, 2018 02:48 UTC