JawaPos.com – Pasangan suami istri (pasutri) Guntual dan Tutik Rahayu menolak disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelum kedua terdakwa meninggalkan ruang sidang, sempat terjadi perdebatan panjang antara terdakwa dan majelis hakim. Terlebih, ketika disidangkan di PN Sidoarjo, perkaranya sampai di tengah jalan dan tidak ada putusan apa pun sebelum dilimpahkan ke PN Surabaya. Sementara itu, majelis hakim PN Surabaya menjelaskan, pihaknya menyidangkan perkara tersebut berdasar penetapan dari Mahkamah Agung (MA) bahwa PN Sidoarjo tidak berwenang mengadili perkara tersebut. PN Sidoarjo lantas mengembalikan perkara itu kepada jaksa penuntut umum untuk dilimpahkan ke PN Surabaya.
Source: Jawa Pos September 21, 2021 08:37 UTC