Mensesneg Yakin tak Perlu Perppu Terkait Kasus Terorisme - News Summed Up

Mensesneg Yakin tak Perlu Perppu Terkait Kasus Terorisme


Mensesneg menilai koordinasi untuk menyelesaikan revisi UU antiterorisme semakin baikREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah yakin tidak harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Antiterorisme. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, proses di DPR sudah berjalan dan pimpinan DPR sendiri sudah menjajaki kembali RUU Antiterorisme. Ia pun menilai Koopssusgab sebaiknya aktif, setidaknya sampai Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Terorisme disahkan. Karena nanti di UU terorisme itu lembaga yang mengurus terorisme itu adala BNPT," ujar Syarief. Perppu disebutnya akan dikeluarkan jika hingga akhir masa sidang DPR pada Juni nanti, DPR belum juga merampungkan revisi UU Antiterorisme tersebut.


Source: Republika May 18, 2018 10:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */