Surat edaran tersebut berisi proyek infrastruktur yang dapat dikerjakan kontraktor swasta di bawah pembiayaan Rp 100 miliar. Menurut Basuki, selama ini sebenarnya swasta telah banyak terlibat di dalam proyek infrastruktur pemerintah. Karenanya, ia membantah bahwa pelibatan swasta dalam proyek infrastruktur pemerintah masih minim, seperti yang dikeluhkan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi). Sebelumnya, Gapensi meminta kontraktor swasta lebih banyak dilibatkan dalam proyek infrastruktur pemerintah. Padahal, kata Andi, soal kemampuan mengerjakan suatu proyek, kontraktor swasta juga tak kalah dengan kontraktor pelat merah.
Source: Kompas May 28, 2018 11:15 UTC