Tempo/Tony HartawanTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan mengatakan bahwa cadangan hasil bumi tak boleh dianggap aset perusahaan. Menurutnya, perusahaan tambang harus bisa berlaku fair dengan tidak menjadikan cadangan sisa hasil bumi untuk menaikkan harga jual perusahaan. Baca juga: Pertamina Klaim Target Produksi Minyak Capai 99 PersenJonan mengatakan cadangan dalam negeri merupakan aset negara yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Ia menyampaikan bahwa dirinya akan mengeluarkan peraturan sebagai payung hukum penjualan perusahaan tambang, agar harga yang ditawarkan ke pembeli sesuai dengan harga pasar. Tapi juga mesti diingat bahwa kepemilikan kandungan hasil bumi juga tidak dicantumkan dalam kontrak pengelolaan wilayah kerja pertambangan antara pemerintah dan perusahaan.
Source: Koran Tempo April 12, 2017 13:18 UTC