TEMPO/Sakti KaruruTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise akan menemui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk membahas rencana revisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Revisi itu terkait dengan upaya menaikkan batas minimal usia menikah, dari 16 tahun menjadi 18 tahun. "Saya akan ketemu Menag bahas soal (batas minimal) umur perkawinan anak di 18 tahun. "(Revisi) UU perkawinan anak itu bermasalah di MK, tapi sudah mulai diangkat dan mengundang perhatian kementerian dan lembaga terkait," ujar Yohana. Dukungan terhadap rencana revisi UU Perkawinan itu pun muncul dalam hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada 25-27 April lalu.
Source: Koran Tempo May 02, 2017 10:52 UTC