Lantaran hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti sangat menyesalkan kejadian seperti itu kembali terjadi. Susi mengatakan, kapal MV Selin jelas-jelas merupakan kapal ikan asing (KIA) berbendera Republik Guinea Khatulistiwa (Equatorial Guinea). JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Perikanan Tanjungpinang, Kepulauan Riau, baru-baru ini, membebaskan kapal pencuri ikan Kapal MV Selin. Tak tinggal diam, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, pada 11 Juli 2016. Itu sangat merugikan negara," pungkas Susi.
Source: Kompas July 18, 2016 07:35 UTC