JawaPos.com - Sebanyak 138 dari 177 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menggunakan paspor palsu telah berhasil dibebaskan dari pusat penahanan imigrasi di Filipina. Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta agar pusat penahanan imigrasi di Filipina membebaskan 39 WNI sisa yang masih ditahan tersebut. "Supaya kita utuh 177 WNI itu bisa kembali ke KBRI semua kemudian kita pulangkan," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (26/8). Dia mengaku, 177 WNI tersebut adalah korban dari kejahatan agen travel sehingga tidak ada alasan lain bagi Filipina untuk tidak melepaskan sisa WNI yang masih ditahan tersebut. Sekedar informasi, kasus 177 WNI calon haji terungkap ketika pihak imigrasi Bandara Internasional Manila mendapati adanya 217 orang penumpang Philippines Airlines jurusan Jeddah yang paspornya mencurigakan.
Source: Jawa Pos August 26, 2016 12:22 UTC