Baca juga: PK Ahok Selanjutnya Diproses di MAPertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Bahkan, salah satu kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur mengatakan, hakim tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan pihak Ahok. Baca juga: Sidang PK Ahok Berakhir, Demonstran dan Polisi Tinggalkan PengadilanKOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Suasana sidang Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara terhadap Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018). Berkas PK Ahok akan dikirimkan ke MA setelah kuasa hukum Ahok dan JPU menandatangani berita acara pemeriksaan. Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan PK Ahok, Mulyadi mengatakan, hakim akan kembali memanggil kuasa hukum Ahok dan JPU untuk menandatangani BAP, Senin (5/3/2018).
Source: Kompas March 05, 2018 02:04 UTC