JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Gerindra Nizar Zahro menilai, langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk jenderal polisi aktif sebagai penjabat gubernur telah melanggar dua undang-undang. Nizar menekankan, langkah Mendagri mengusulkan Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal Pol Mochamad Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Pol Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara, telah melanggar kedua UU tersebut. Sebab, kerawanan dan kerusuhan dalam pilkada merupakan tanggung jawab dari pihak kepolisian, bukan penjabat Gubernur atau Pemda. Oleh karena itu, kata Nizar, penunjukan petinggi Polri sebagai penjabat gubernur harus ditolak karena rawan bermuatan politis dari pihak tertentu untuk memenangkan pilkada. Menurut dia, lebih baik jika penjabat gubernur dijabat oleh pihak dari Kemendagri atau dari sekda setempat.
Source: Kompas January 29, 2018 05:03 UTC