JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menolak tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman. "Hukuman mati itu enggak bisa membongkar jaringan. Baca juga: Terdakwa Bom Thamrin Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman MatiKomnas HAM menilai, pengungkapan jaringan terorisme dalam pemberantasan terorisme adalah hal yang penting. Menurut Komnas HAM, lebih tepat tuntutan hukuman terhadap Aman adalah hukuman seumur hidup. "Seumur hidup cukup, mati itu bagi terorisme adalah harapan, makanya ada bom bunuh diri.
Source: Kompas May 19, 2018 06:56 UTC