JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan ojek online tetap mengangkut penumpang dalam keadaan tertentu selama wabah Covid-19. Baca juga: Duduk Perkara, Boleh atau Tidak Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB di Jakarta? Selain itu, ojek online yang mengangkut penumpang dalam keadaan tertentu harus menaati protokol kesehatan. Kemenhub, lanjut Adita, juga mengimbau calon penumpang untuk menyeleksi ojek online yang akan ditumpanginya. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi sebelumnya mengatakan, ketentuan diperbolehkannya ojek online mengangkut penumpang dalam Permenhub tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Source: Kompas April 13, 2020 01:07 UTC