JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menilai, semestinya pemerintah tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. Saya lebih baik sebaiknya pemerintah ajukan revisi undang-undang agar paham bertentangan Pancasila supaya tak multitafsir," ujar Yusril di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017). (baca: Jokowi: Yang Tak Setuju Perppu Ormas, Silakan Tempuh Jalur Hukum)Pascapenerbitan Perppu Ormas, pemerintah mencabut status bahan hukum HTI karena dianggap anti-Pancasila. Komisi II DPR tengah membahas Perppu Ormas dengan meminta pandangan berbagai ormas. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi juga tengah melakukan uji materi Perppu Ormas.
Source: Kompas October 18, 2017 09:33 UTC