REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Praktik peredaran barang-barang bajakan yang menduplikasi merek-merek tertentu tak juga berhenti. Segala jenis barang bajakan dari DVD film, obat, barang elektronik, peranti lunak, kaos, tas, dan berbagai barang lain beredar di tengah-tengah masyarakkat. Di berbagai tempat misalnya, DVD bajakan bisa beredar. Sementara, produk-produk fashion KW alias bajakan bisa beredar dengan luas di dunia online. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta dan Fatwa Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang HAKI.
Source: Republika February 12, 2017 14:48 UTC