BANDUNG, KOMPAS.com - Hakim Yustisial sekaligus Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Asep Nursobah, menilai, pelanggaran hukum oleh aparatur lembaga peradilan tidak serta merta dilihat sebagai akibat dari lemahnya sistem pengawasan dan manajemen perkara. Demikian pula sistem pengawasan melalui SIWAS atau Sistem Informasi Pengawasan. Meski MA berupaya untuk meningkatkan sistem pengawasan internal, namun praktik penyimpangan sulit diberantas jika aparatur tetap memiliki mentalitas yang buruk. Tantangan tersebut antara lain pola pikir sebagaian aparatur yang minta dilayani, budaya jalan pintas, dan merasa menjadi orang penting. Saat ini pelatihan lebih banyak difokuskan terhadap hakim, sementara pelatihan terhadap aparatur lain seperti panitera belum menjadi perhatian.
Source: Kompas August 24, 2017 15:22 UTC