JawaPos.com – Rasa takut dan bersalah membuat Iyan Cenggeh menerima vonis majelis hakim. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin (25/7), terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini dihukum 20 tahun penjara. Menurut Tarmidzi, Iyan menerima vonis sebab dirinya merasa bersalah. ”Dia (Iyan, Red) cerita, setiap menjelang sidang, selalu tidak bisa tidur dan merasa bersalah," ujarnya. Saat itu, Rohadi, Kristian Budiantoro (sudah divonis), Iyan Cenggeh, dan Ridho berkumpul di sebuah pesta di Desa Purwosari, Tanjungsari, Lamsel.
Source: Jawa Pos July 25, 2017 21:45 UTC