ternyata yang melatarbelakanginya adalah ketidakpuasan DPR atas tindakan hakim aswanto selama masa tugasnya yang kerap kali membatalkan undang-undang yang telah disahkan dan diundangkan. Beberapa kejanggalan yang perlu disorot adalah pertama, bahwa DPR sama sekali tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan atau menggantikan hakim konstitusi dalam masa tugasnya. kedua, tindakan DPR tidak memenuhi prosedural pemberhentian yang telah ditetapkan dalam UU MK, yang mana pemberhentian hakim konstitusi hanya dapat dilakukan oleh ketua mahkamah konstitusi yang dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. hakim konstitusi menjalankan tugas berdasarkan perundang-undangan, dan tidak boleh mendapat intervensi dari pihak manapun artinya, putusan yang dikeluarkan adalah murni hasil pertimbangan MK yang dilandaskan pada UUD NRI Tahun 1945. Hakim konstitusi tidak menjabat atas perintah lembaga yang mengusulkannya, tidak pula memegang tanggungjawab memenuhi kepuasan lembaga pengusulnya.
Source: Republika October 05, 2022 23:42 UTC