Minggu, 30 April 2017 | 19:45 WIBPengadilan Kairo menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara, yang dituding Mursi menghasut pembunuhan sepuluh penentangnya yang berunjuk rasa di depan Istana Presiden pada Desember 2012. REUTERS/Amr Dalsh/FilesTEMPO.CO, Kairo - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap ulama Wagdi Ghoneim secara in absentia setelah dituding terlibat aksi terorisme pada 2013. Ghoneim yang sekarang tinggal di Turki dan pernah menjadi juru bicara Presiden Mesir Mohammed Mursi, Ahad pagi, 30 April 2017, menolak tuduhan pengadilan. "Saya tidak berada di Mesir sejak 2001," ucapnya seperti dikutip Associated Press. Mesir melakukan tindakan tegas terhadap organisasi yang dianggap terlarang Ikhwanul Muslimun, termasuk memenjarakan ribuan pendukungnya.
Source: Koran Tempo April 30, 2017 12:33 UTC