ANTARA/Nova WahyudiTEMPO.CO, Jakarta - Metode konversi perolehan suara partai ke kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pileg 2019 berbeda dengan cara di Pemilu sebelumnya. Pada Pemilu kali ini, perolehan suara Pileg dihitung menggunakan metode sainte lague. Sementara pada Pemilu 2019, perolehan suara menggunakan teknik sainte lague untuk menghitung suara. Bahtiar menyebutkan, teknik penghitungan suara divisor sainte lague menerapkan bilangan pembagi suara berangka mulai 1,3,5,7, dan seterusnya. Baca: Pemilu 2019, Hitung Cepat Sebut 9 Partai Ini Lolos ParlemenMetode sainte lague diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.
Source: Koran Tempo April 20, 2019 13:18 UTC