Efektivitas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menuai pertanyaan. Sampai dengan saat ini, ke-41 anak masih menjalani penyembuhan atau trauma healing di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Tangerang. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pemerintah dan masyarakat menegakkan aturan terkait kejahatan pedofilia dalam UU Nomor 17/2016. Ia menyebutkan, mayoritas aparat masih mengimplementasikan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menjelaskan, pedofilia adalah eksploitasi seksual pada anak di bawah umur.
Source: Republika January 08, 2018 01:52 UTC