Miryam S. Haryani Bantah Ditekan, Bambang Soet: Komisi Hukum LegaJum'at, 23 Juni 2017 | 09:43 WIBTersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani menjawab pertanyaan wartawan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Juni 2017. TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Bambang Soesatyo mengatakan pengakuan tersangka dugaan keterangan palsu dalam perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Miryam S. Haryani, mengklarifikasi tudingan miring yang dialamatkan pada komisinya selama ini. Sebab, Miryam mengaku mengirimkan surat ke Panitia Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang isinya bantahan bahwa ia ditekan sejumlah anggota Komisi Hukum. Pengakuan Miryam ini, kata Bambang, membuat dirinya dan anggota Komisi Hukum lega. Simak pula: DPR Tersinggung Oleh Surat KPK Soal Pemanggilan Miryam S. HaryaniSementara itu, Wakil Ketua Panitia Angket Taufiqulhadi mengatakan tetap ingin menghadirkan Miryam.
Source: Koran Tempo June 23, 2017 02:37 UTC