Ia menganggap kesepakatan itu hanya akan menyuburkan korupsi di Indonesia lantaran seseorang yang telah mengembalikan uang hasil korupsi dinyatakan bebas dari tindak pidana. Ia menambahkan, semestinya polisi dalam bekerja lebih mengedepankan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan kesepakatan yang baru saja ditandatangani itu. Sebab, kata dia, MoU itu merupakan kesepakatan politik yang kedudukannya di bawah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi selaku produk hukum tetap. (Baca juga: KPK Yakin MoU Kemendagri Tak Atur Soal Hilangnya Pidana Asal Kembalikan Uang Korupsi)Menurut Ucok, adanya kesepakatan itu menunjukkan pemberantasan korupsi seolah disetir oleh kesepakatan politik. Kabareskrim menambahkan, anggaran penanganan perkara korupsi di kepolisian kerap kali lebih tinggi dibandingkan kerugian negara dari korupsi dengan jumlah yang kecil.
Source: Kompas March 04, 2018 11:37 UTC