Mobil di Bawah 1.300 CC Tak Boleh Jadi Taksi Online[JAKARTA] Untuk mengendalikan mobil pribadi yang digunakan sebagai taksi berbasis aplikasi atau taksi oline serta menjamin keselamatan penumpang taksi online, Pemerintah melarang mobil bermesin di bawah 1.300 cc digunakan sebagai taksi online. Kepala Dinas Perhubungan dan Transprotasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, dengan aturan tersebut, pihaknya tidak akan melayani uji kir mobil pribadi yang digunakan sebagai taksi online di bawah 1.300 cc. Jadi taksi online atau angkutan sewa berbasis online yang diperbolehkan melakukan uji kir adalah kendaraan yang memiliki kapasitas mesin di atas 1.300 cc. Berdasarkan data Dishubtrans DKI, TJUB memiliki jumlah armada terbanyak yakni 3.350 unit mobil, dilanjutkan dengan PPRI 2.098 unit mobil, dan PT Panorama Tours 474 unit mobil. Seluruh kendaraan tersebut sudah beroperasi sebagai taksi online dan memiliki buku kir sebagai tanda telah lulus uji kir.
Source: Suara Pembaruan October 04, 2016 07:30 UTC