TANGERANG–RADAR BOGOR, Model Cantik Cynthiara Alona dinyatakan bebas setelah tuntas menjalani hukuman atas kasus prostitusi yang terjadi di hotelnya di daerah Kreo, Tangerang, Banten. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Cynthiara Alona karena dinilai memudahkan terjadinya perbuatan cabul. Cynthiara Alona (CA) ditangkap petugas kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi pada 16 Maret 2021. Baca Juga : Perkembangan Digital Indonesia, PLN Dukung Hilirisasi MineralUsai terjadi penggerebekan, karyawan hotel lantas menghubungi Cynthiara Alona memberitahu peristiwa yang terjadi. “Sampai saat ini ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Agustinus Nahak.
Source: Jawa Pos July 07, 2022 11:10 UTC