JawaPos.com – Fenomena mudik ke kampung halaman menjelang lebaran kembali diperbincangkan. Kini, masyarakat pun berbondong menuju kampung halaman untuk bertemu sanak famili dan handai tolan. Sebab jika ternyata kampung halaman seseorang tetap distatuskan sebagai tempat tinggal, meskipun setelah pindah rumah, maka ia berstatus sebagai mustauthin. Namun jika ternyata tidak, maka ia menetap di kampung halaman hanya berstatus muqim. Berdasarkan pengertian di atas, sebenarnya mustauthin lebih menitikberatkan pada tempat tinggal saat ini daripada kampung halaman yang dahulu pernah dijadikan tempat tinggal.
Source: Jawa Pos April 30, 2022 09:29 UTC