Tempo/Benedicta AlvintaTEMPO.CO, Jakarta – Kendaraan taksi berbasis online diwajibkan menggunakan stiker RFID, yang terkoneksi dengan database angkutan perusahaan mereka per 1 Juni 2017. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Puji Hartanto Iskandar, pemberian stiker dilakukan setelah kendaraan taksi berbasis online tersebut lolos uji KIR. Karena itu, pemilik taksi online diwajibkan melakukan uji kir dalam jangka waktu sejak diundangkannya Peraturan Menteri tersebut per 1 April 2017 hingga awal Juni nanti. Puji menambahkan, pemberlakuan stiker tersebut nantinya juga akan menjadi identitas bahwa mereka merupakan bagian dari perusahaan taksi online. Baca: Jumlah Kendaraan Angkutan Online Dibatasi“Mulanya, stiker ini tidak diinginkan oleh teman-teman angkutan online yang inginnya bebas merdeka kayak mobil pribadi, tapi merugikan.
Source: Koran Tempo April 07, 2017 12:03 UTC