Mulai 1 September 2023, Pasien Covid-19 Harus Tanggung Sendiri Biaya Perawatannya - News Summed Up

Mulai 1 September 2023, Pasien Covid-19 Harus Tanggung Sendiri Biaya Perawatannya


IklanTEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menghentikan pembiayaan khusus untuk pasien Covid-19. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi. Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, mengatakan dengan dikeluarkannya Permenkes nomor 23 tahun 2023 itu, maka masyarakat yang menderita Covid-19 kini harus menanggung secara mandiri biaya perawatannya. "Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 sebelum berlakunya Keppres nomor 17 tahun 2023 tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri Kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien Covid-19,” kata Indah. Sementara untuk pasien Covid-19 yang opname setelah tanggal tersebut hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian hingga batas akhir 31 Agustus 2023.


Source: Koran Tempo August 22, 2023 13:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */