Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan rencana pencairan THR PNS dan pensiunan tahun 2022 ini yang akan dilaksanakan mulai 18 April 2022 atau mulai Senin. Ini artinya, pencairan THR mulai dilakukan pada Senin (18/4) mendatang. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. THR PNS 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai. Selain untuk THR PNS, Sri Mulyani juga mengumumkan gaji ke 13 yang diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Source: Jawa Pos April 16, 2022 11:51 UTC