TEMPO.CO, Jakarta - Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perusahaan digital over the top (OTT) asing resmi berlaku besok, Sabtu 1 Juli 2020. Dengan demikian, OTT asing seperti Netflix dan Spotify pun mesti menerapkan PPN 10 persen untuk layanannya. Direktur Eksekutif ICT Indonesia Heru Sutadi mengatakan pemerintah sebaiknya tidak hanya sebatas mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi juga Pajak Penghasilan (PPh) terhadap perusahaan OTT asing tersebut. Ltd,Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V, dan Spotify AB resmi menjadi wajib pungut (wapu) PPN atas barang dan jasa digital. Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020.
Source: Koran Tempo July 31, 2020 14:37 UTC