Mulai Hari Ini Pelanggar Ganjil Genap Diganjar Sanksi Tilang - News Summed Up

Mulai Hari Ini Pelanggar Ganjil Genap Diganjar Sanksi Tilang


Ganjil genap akan diberlakukan pada jam-jam sibuk, yaitu pagi hari pada jam 06.00-10.00 dan pada sore hari pukul 16.00-22.00. Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, masih terjadi di tengah pemberlakuan aturan pelat nomor ganjil genap. Menurut Santi, proses sosialisasi terkait ganjil genap sudah berlangsung sejak Senin, 3 Agustus lalu. Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan kembali pembatasan jumlah kendaraan melalui aturan pelat ganjil genap. Ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional.


Source: Koran Tempo August 05, 2020 21:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */