KLATEN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah, menerapkan sanksi berupa penyitaan kartu tanda penduduk ( KTP) bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. Bupati Klaten Sri Mulyani mengatakan, sanksi penyitaan KTP bagi warga yang tidak memakai masker tersebut dimulai hari ini, Rabu (1/7/2020). "Per 1 Juli ini apabila masyarakat (Klaten) ada yang tidak pakai masker kami sita KTP-nya," kata Sri Mulyani saat dihubungi Kompas.com. Hasilnya, Gugus Tugas Covid-19 menyetujui penerapan sanksi berupa penyitaan KTP sebagai bentuk pendisiplinan agar warga mematuhi protokol kesehatan. Baca juga: Terapi Pasien Covid-19 di RSD Bagas Waras Klaten: Diajak Mancing LeleSri Mulyani akan mengevaluasi kebijakan penerapan sanksi penyitaan KTP tersebut sambil melihat perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Klaten.
Source: Kompas July 01, 2020 12:11 UTC