PANGANDARAN, KOMPAS.com - Mulai 1 Juli 2020, wisatawan asal Jawa Barat diperbolehkan masuk destinasi wisata di Kabupaten Pangandaran tanpa membawa bukti keterangan rapid test. Ketentuan bukti pemeriksaan rapid test itu hanya bagi wisatawan dari luar Jawa Barat. "Wisatawan Jabar boleh bebas (tanpa membawa) rapid," kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata melalui keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020). Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Banyak Orangtua Tidak Disiplin Protokol KesehatanSebulan lalu, seluruh wisatawan di Pangandaran wajib mengikuti rapid test. Sedangkan wisatawan yang dikembalikan karena tidak membawa bukti rapid test jumlahnya hampir sama.
Source: Kompas June 30, 2020 02:48 UTC