JawaPos.com – Berbagai persoalan aktual dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Hotel Grand Sahid Jakarta kemarin. Kemudian, hukum produksi dan konsumsi daging berbasis sel serta hukum mata uang kripto atau cryptocurrency. Sementara itu, musyawarah tematik (maudluiyyah) akan membahas moderatisme NU dalam berpolitik, tata cara pengambilan hukum istinbath maqashidi, serta pandangan Islam terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Terkait dengan UU Penodaan Agama, dalam keterangan resmi yang dirilis panitia munas, akan dibahas definisi dan maksud klausul-klausul penting dalam undang-undang tersebut. Di antaranya, penodaan agama, pokok-pokok agama, serta penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok agama.
Source: Jawa Pos September 26, 2021 04:07 UTC