JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kebijakan yang diambil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mendapat penentangan. Muncul petisi "Usut dan Pidanakan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono Atas Penyalahgunaan Wewenang" yang dibuat Indra Krishnamurti di change.org. Sumarsono menjelaskan, Plt Gubernur DKI Jakarta berwenang merombak hingga menetapkan APBD DKI Jakarta. Terkait perombakan SKPD DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan telah melakukan Amanat Presiden sesuai PP 18 tahun 2016. (Baca: Sumarsono Jamin 99,9 Persen Susunan APBD DKI 2017 Bersih Tanpa Titipan)Kompas TV Raker di Kereta, Plt Gubernur DKI: Bahas 12 Hal
Source: Kompas January 17, 2017 16:07 UTC